Standar Operating Procedure (SOP) islitah ini lazim digunakan namun
bukan merupakan istilah baku di Indonesia. Standar Prosedur Operasional
(SPO) ini digunakan di UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran,
Prosedur Tetap (Protap) lazim digunakan di RS, berapa istilah lainnya
diantaranya adalah : Prosedur Kerja, Prosedur Tindakan, Prosedur
Penatalaksanaan, Petunjuk Tekhnis.
Pengertian SPO adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang
berurutan yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin
tertentu, atau urutan langkah-langkah yang benar berdasarkan konsesus
bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan, dan
atau urutan langkah-langkah yang sudah diuji dan disetujui dalam
melaksanakan berbagai kegiatan, sehingga membantu mengurangi kesalahan
dan pelayanan sub standar.
Penyusunan SPO secara umum bertujuan agar berbagai proses kerja rutin
terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten dan aman, dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
Tujuan khusus SPO sebagai acuan (check list) dalam melaksanakan
kegiatan tertentu bagi tenaga administrasi dan tenaga profesi di RS,
untuk menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas
terkait, untuk menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja atau
kondisi tertentu dan menjaga keamanan petugas dan lingkungan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi
atau pemborosan dalam pelaksanaan kegiatan, untuk menjamin penggunaan
tenaga dan sumber daya lain secara efiseien.
SPO Sebagai dokumen yang akan menjelaskan dan menilai pelaksanaan
proses kerja bila terjadi suatu kesalahan atau dugaan malpraktek dan
kesalahan administratif lainnya, sehingga sifatnya melindungi rumah
sakit dan petugas, merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan, dan
sebagai dokumen yang digunakan untuk pelatihan atau orientasi pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar